KB
2
Pembinaan Perpustakaan
Untukj
mewujudkan layanan informasi yang lebih luas diperlukan suatu lembaga tingkat
Nasi8onal yang mempunyai kemampuan dalam bidang-bidang berikut:
1.
Mengumpulkan, mengolah, melestarikan
serta mendayagunakan sumber-sumber informasi hasil budaya bangsa baik yang
tertulis, tercetak maupun terekam.
2.
Memperoleh sumber informasi dari
luar Indonesia yang terpilih dan berguna bagi pembangunan bangsa dalam arti
yang luas dan memasukanya ke dalam koleksi nasional.
3.
Mengembangkan suatu system baku guna
mempermudah penyebarluasan sumber-sumber informasi kepada seluruh lapisan
masyarakat.
4.
Memberikan jasa informasi ilmiah,
rujukan dan penelitian.
5.
Mengkoordinasikan kerjasama jasa
informasi dengan semua lembaga perpustakaan, dokumentasi, dan informasi serta
pusat arsip ke dalam suatu jaringan nasional perpustakaan dan informasi.
A. Sistem Dan
Kelembagaan
Semua jenis Perpustakaan bertujuan
menyediakan informasi dan fasilitas yang merata, mudah dan murah kepada masyarakat
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, informasi, pelestarian kebudayaan dan
rekreasi yang bersifat mendidik. Ruang lingkup layanan perpustakaan adalah
seluruh lapisan masyarakat dalam wilayah Negara Republik Indonesia bahkan juga
ke luar negeri.
B. Komponen
Pembinaan Dan Pengembangan Perpustakaan
sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional dalam hal melaksanakan
pembinaan atas semua jenis perpustakaan baik pemerintah pusat dan daerah serta
lembaga pemerintah maupun swasta maka Perpustakaan Nasional mempunyai 12
komponen yang dijadikan pedoman dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan
sebagai berikut :
1. Status
Perpustakaan
Perpustakaan
sulit berkembang, apabila status atau kedudukan perpustakaan dan organisasi
induknya tidak jelas atau tidak ada. Fungsi Perpustakaan adalah mendukung
tercapainya tujuan atau sasaran induk organisasi.
2. Tenaga
Perpustakaan
Perpustakaan
yang diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara baik dan benar perlu di
dukung dengan tersedianya tenaga yang andal. Tenaga perpustakaan dapat terdiri
dari tenaga yang berlatar belakang formal di bidang ilmu perpustakaan, serta
tenaga lainnya yang berlatar belakang pendidikan di luar kegiatan dan jasa
perpustakaan.
3. Koleksi
Perpustakaan
Koleksi
perpustakaan dapat terdiri dari bahab bacaan dalam bentuk karya cetak dan karya
rekam. Karya rekam biasanya dikenal dengan istilah bahan bukan buku. Koleksi
perpustakaan dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu dengan membeli, tukar
menukar terbitan, dan hibah atau hadiah.
4. Gedung Perpustakaan
Perpustakaan
memerlukan tersedianya ruang atau gedung yang mencukupi. Ruang atau gedung
perpustakaan digunakan, antara lain untuk ruang baca dan layanan pembaca, ruang
untuk menyimpan koleksi perpustakaan, ruang kerja tebaga perpustakaan, dan
ruang untuk fasilitas lainya, seperti perbaikan dan penjilidan bahan pustaka,
kamar kecil, gudang.
5. Peralatan Perpustakaan
peralatan
Perpustakaan perlu tersedia untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan dan
layanan Perpustakaan bagi para pemakai Perpustakaan.
Di
dalam UU RI NO.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan berkenaan dengan Sarana dan
Prasarana (pasal 38) di atur sebagai berikut :
a.
Setiap penyelenggara perpustakaan menyediakan
sarana dan prasarana sesuaia dengan standart nasional perpustakaan.
b.
Sarana dan Prasarana yang dimaksud
pada ayat (1) di manfaatkan dan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi
informasi dan komunikasi.
6. Anggaran
Perpustakaan
Agar
penyelengarakan perpustakaan dapat berjalan sebagaimana mestinya maka UU RI No.
43 tahun 2007 tentang perp[ustakaan, pendanaan (pasal 39) diatur sebagai
berikut.
a.
Pendanaan perpustakaan menjadi
tanggung jawab penyelenggara perpustakaan.
b.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah
mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam Anggara Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7. Layanan atau
Jasa Perpustakaan
Berbagai
layanan atau jasa perpustakaan yang lazim di manfaatkan pemakai perpustakaan,
antara lain berikut ini.
a.
Jasa ruang baca, dan peminjaman
bahan pustaka
b.
Jasa fotokopi
c.
Jasa referensi atau rujukan
d.
Jasa penelusuran informasi
e.
Jasa pinjam antar perpustakaan
f.
Jasa penyusunan literatur sekunder
g.
Jasa terjemahan
h.
Jasa penjilidan
i.
Jasa konsultasi dan bimbingan
pembaca
j.
Jasa kesiagaan informasi
k.
Jasa penyebaran informasi terseleksi
l.
Jasa informasi teknis
m.
Jasa analisis informasi
n.
Jasa pelatihan
Dari
uraian tersebut diatas, dapat diketahui bahwa terdapat banyak kegiatan atau
jasa yang dapat diselenggarakan perpustakaan. Semakin banyak jasa yang dapat
dimanfaatkan, maka pemakai atau pemustaka semakin terpuaskan.
8. Pemasyarakatan
atau Promosi Perpustakaan
Keberadaan perpustakaan belum tentu diketahui oleh seluruh
lapisan masyarakat yang dapat memanfaatkan jasa layanan perpustakaan. Untuk itu
, keberadaan perpustakaan perlu dimasyarakatkan atau dipromosikan melalui
berbagai cara.
9. Peningkatan
Minat Baca Masyarakat/ Pemakai Perpustakaan
Keberadaan
perpustakaan adalah untuk mendukung usaha ke arah masyarakat yang gemar
membaca. Mengingat tidak semua anggota masyarakat mampu membeli bahan bacaan
maka perpustakaan dapat menjalankan fungsi pendidikan masyarakat sepanjang
hayat. Usaha untuk meningkatkan minat baca masyarakat sudah sejak lama
dilakukan oleh perpustakaan-perpustakaan di Indonesia dengan dukungan berbagai
pihak, baik Pemerintah maupun Swasta.
10. Kerja Sama
Perpustakaan
Kerja
sama perpustakaan perlu dilakukan mengingat tidak ada satu pun perpustakaan
yang dapat bekerja sendiri secara terisolasi. Kerja sama perpustakaan adalah
upaya peningkatan dan pemanfaatan bersama sumber daya antara beberapa
perpustakaan, atau istilah asingnya adalah resource
sharing.
11. Mitra
Perpustakaan
Perpustakaan
juga harus berusaha mencari berbagai pihak yang dapat di jadikan mitra
perpustakaan, atau istilah asingnya adalah friends
of the library. Mitra perpustakaan adalah berbagai pihak, baik pemerintah maupun
swasta yang merasa ikut bertanggung jawab dan terpanggil dalam program-program
di bidang pengembangan perpustakaan, mencerdaskan masyarakat, dan masyarakat
yang gemar membaca.
12. Kajian Atau Evaluasi Perpustakaan
Untuk mengetahui berbagai
usaha dan kegiatan yang telah dilakukan perpustakaan serta hasil dan
permasalahannya maka secara berkala dan teratur, perlu di lakukan kajian atau
evaluasi perpustakaan. kajian ini dapat di lakukan sendiri oleh perpustakaan
maupun oleh pihak luar atau kerja sama antara berbagai npihak.
B.
KEBIJAKAN
NASIONAL DI BIDANG PERPUSTAKAAN
Untuk pengembangan berbagai
perpustakaan agar sesuai dengan tujuan dan fungsi masing-masing jenis
perpustakaan, perlu diadakan kebijakan di bidang perpustakaan yang berlaku
secara nasional. Di Indonesia sampai saat ini belum mempunyai suatu pedoman
khusus pengembangan pderpustakaan sehingga dengan perkembangan informasi dan
menuju era globalisasi diperlukan suatu kebijakan pemerintah di bidang
Perpustakaan.
Uraian Draft Kebijakan
Nasional Bidang Perpustakaan menyesuaikan sistematika yang ada pada kebijakan
tersebut di awali dengan pendahuluan, landasan filosofis, landasan hukum,
tujuan kebijakan, arah kebijakan, dan diakhiri dengan penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar