Peran,
Fungsi, dan Tugas Perpustakaan Nasional RI
Dalam dokumen resmi IFLA disebutkan pendapat Maurice
B. Line bahwa perpustakaan nasional diartikan sebagai perpustakaan :
1. Dengan literatur yang dihasilkan
suatu bangsa
2. Yang menampung sebagian besar
kekayaan warisan budaya bangsa
3. Pemimpin atau coordinator dari
seluruh perpustakaan yang dimiliki oleh suatu bangsa
4. Yang melaksanakan layanan secara
nasional baik untuk perpustakaan lain atau masyarakat.
A.
Peran Perpustakaan Nasional RI
Berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1989 menyebutkan bahwa Perpustakaan
Nasional RI dibentuk berdasarkan:
- Sebagai salah satu sarana pelestarian bahan pustaka yang merupakan hasil budaya bangsa.
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna perpustakaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
B.
Tugas Perpustakaan Nasional RI
Perpustakaan
Nasional RI mempunyai tugas pokok yaitu, membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan perpustakaan dalam rangka
pelestarian bahan pustaka sebagai hasil budaya dan pelayanana informasi ilmu
pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan.
Dengan
adanya perubahan sistem pemerintahan di Indonesia, maka keputusan tentang
Perpusnas RI-pun berubah. Perubahan tersebut tertuang pada Keputusan Presiden
No. 50 Tahun 1998 tentang perpustakaan Nasional. Berdasarkan keputusan
tersebut, maka tugas pokok Perpustakaan Nasional RI adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan.
- Melaksanakan UU No. 4 Tahun 1990 dan PP No. 70 tahun 1991 (deposit), untuk perawatan pelestarian dan pendayagunaannya.
- Melaksanakan penyusunan naskah Bibliografi Nasional Indonesia dan Katalog Induk Nasional.
- Melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerja sama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan di dalam maupun di luar negeri dalam jaringan informasi.
- Melaksanakan layanan rujukan, informasi ilmiah, dan penelitian.
C.
Fungsi Perpustakaan Nasional RI
Fungsi
Perpustakaan Nasional RI ialah sebagai berikut:
- Membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan perpustakaan.
- Melaksanakan pengembangan tenaga perpustakaan dan kerja sama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan di dalam maupun di luar negeri.
- Melaksanakan pembinaan atas semua jenis perpustakaan.
- Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan, dan pengolahan bahan pustaka dari dalam maupun luar negeri.
- Melaksanakan jasa perpustakaan, perawatan, dan pelestarian bahan pustaka.
- Melaksanakan penyusunan naskah Bibliografi Nasional Indonesia dan Katalog Induk Nasional.
- Melaksanakan penyusunan bahan rujukan berupa indeks, bibliografi subjek, abstrak, dan penyusunan perangkat lunak bibliografi.
- Melaksanakan jasa koleksi rujukan dan naskah.
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Dengan
perkembangan dan perubahan sistem pemerintahan di Indonesia maka Tata Kerja
Perpusnas RI juga berubah. Dalam Keputusan Kepala Perpusnas RI No. 3 tahun
2001, fungsi perpusnas RI ialah:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang perpustakaan.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas perpusnas RI.
- Penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam
menjalankan fungsinya Perpusnas RI mempunyai wewenang, diantaranya:
- Penyusunan rencana nasional secara makro, di bidang perpustakaan.
- Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidang perpustakaan.
- Wewenang lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perpustakaan, b) perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
D.
Organisasi Perpustakaan Nasional RI
Untuk
menyelengarakan tugas dan fungsi berdasarkan Keppres No. 11 tahun 1989 maka
susunan organisasi Perpusnas RI terdiri dari:
- Kepala.
- Sekretariat.
- Direktorat Pengembangan Tenaga dan Kerjasama Perpustakaan.
- Direktorat Bina Sistem Perpustakaan dan Pengendalian.
- Pusat Jasa Perpustakaan.
- Pusat Deposit dan Konservasi.
- Perpustakaan Daerah.
Dengan
adanya perubahan Keppres tentang Perpusnas maka organisasi Perpusnas RI-pun
berubah. Susunan organisasi Perpusnas RI tertuang dalam Keputusan Kepala
Perpusnas RI No. 3 tahun 2001 ialah sebagai berikut:
- Kepala.
- Sekretariat utama
- Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi.
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
E.
Perpustakaan Daerah
Perpustakaan
Daerah merupakan satuan organisasi di
lingkungan Perpustakaan Nasional RI yang berada di daerah, yaitu berlokasi di
Ibu Kota Daerah Tingkat I/ Propinsi. DKI sudah terdapat Perpuistakaan Nasional
RI maka Perpustakaan Daerah di Jakarta di lebur ke dalam Perpustakaan Nasional
sehingga hanya terdapat 26 Perpuistakaan Daerah di Ibu Kota Daerah Tingkat I/
Propinsi.
Dengan
adanya otonomi daerah dan perubahan struktur organisasi maka Perpusda sudah
bukan lagi menjadi jajaran Perpusnas. Melainkan sudah dalam organisasi
Pemerintahan Daerah Tingkat I atau Provinsi. Namanyapun bukan lagi Perpustakaan
Daerah, melainkan menjadi Badan Perpustakaan Daerah.
F.
Layanan Perpustakaan dan Informasi.
Kerjasama
antarperpustakaan di Indoneia dimulai sejak tahun 1970-an dan pada bulan Juli
1971 di Bandung diselenggarakan lokakarya atau workshop jaringan
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi. Hasil lokakarya ini menyebutkan
adanya 4 jaringan perpustakaan dokumentasi, dan informasi berdasarkan cakupan
bidang atau disiplin ilmu sebagai berikut:
- Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
- Biologi dan Pertanian.
- Kedokteran dan Kesehatan.
- Ilmu Sosial dan Kemanusiaan.
G.
Pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan
pelestarian bahan pustaka pada hakikatnya mencakup dua segi, yaitu melestarikan
kandungan informasi dan melestarikan fisik dokumen atau bahan pustaka
bersangkutan. Untuk melestarikan kandungan informasi maka informasi yang dimuat
dalam media bahan pustaka, seperti majalah, buku, dan dokumen lainnya dapat
dialih bentuk ke dalam media lain, seperti mikrofilm, mikrofis, compact
disk (CD), dan media rekam lainnya. Sedangkan kegiatan melestarikan
bahan pustaka dan dokumen dilakuakan dengan berbagai kegiatan, seperti
fumigasi, laminasi, dan enkapsulasi, serta
berbagai upaya dan cara untuk memperpanjang umur bahan pustaka dan dokumen.
H.
Pembinaan Dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan
Tenaga
yang bekerja di perpustakaan-perpustakaan di Indonesia secara garis besar dapat
dikelompokkan ke dalam 3 kategori, yaitu:
- Tenaga perpustakaan yang berkualifikasi pendidikan bidang perpustakaan, mulai dari Diploma (D-II dan D-III), Strata 1, Strata 2, serta Strata 3.
- Tenaga perpustakaan yang berkualifikasi pendidikan bidang nonperpustakaan, mulai dari Diploma (D-II dan D-III), Strata 1, Strata 2, serta Strata 3.
- Tenaga perpustakaan yang berkualifikasi pendidikan setingkat SLTA atau jenjang pendidikan dibawahnya.
Dalam
rangka pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan maka sesuai Keputusan
Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala BKN No. 23 tahun 2003 dan
No. 21 Tahun 2003, Perpusnas mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
- Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
- Penyelengaraan pendidikan dan pelatihan fungsional bagi pustakawan.
- Penetapan standart kompetensi dan jabatan pustakawan.
- Fasilitas penyusunan dan penetapan etika profesi pustakawan.
- Penyusunan formasi jabatan pustakawan.
- Pengembangan system informasi jabatan pustakawan.
I.
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan
Jenis-jenis
perpustakaan di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Perpusnas RI dan perpustakaan-perpustakaan Daerah.
- Perpustakaan Umum.
- Perpustakaan Sekolah.
- Perpustakaan Perguruan Tinggi/Universitas.
- Perpustakaan Khusus.
Upaya
pembinaan dan pengembangan berbagai jenis perpustakaan tersebut tidak mungkin
dilakukan sendiri oleh Perpusnas RI dan Badan Perpustakaan Daerah. Maka, Pada
tahun 1992 dilakukan kesepakatan secara formal antara Perpusnas RI dan beberapa
instansi dan departemen yang terkait. Kesepakatan Formal tersebut dituangkan
dalam penandatanganan Surat-surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala
Perpusnas RI dan berbagai instasi dan departemen berikut.
- Universitas Terbuka.
- Lembaga Administrasi Negara.
- Departemen Dalam Negeri.
- Departemen Agama.
- Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar