SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini
Jum’at, tanggal 19 bulan September tahun 2014 (19 – 09 - 2014), bertempat di
Jember, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : SUPRAPMI
Umur : 58 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jln. Doho V Blok i-25 Lingk. Sumber Dandang RT. 003 RW. 022 Kebonsari-
Sumbersari Jember
No. KTP /
SIM : 3509216005560002
Telepon : 085749317272
Dalam hal
ini disebut sebagai pihak pertama (penjual)
2. Nama :
DANI UTOMO
Umur :
31 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Letjen. Panjaitan Blk.
Imigrasi 60 Lingk. Krajan RT/ RW 003/ 001 Kel. Sumbersari Kec. Sumbersari
kodepos 68121
No. KTP/SIM :
3509210305830004
Telepon : 081559792003
Dalam hal
ini disebut sebagai pihak kedua (pembeli)
Pihak pertama lebih dahulu menerangkan
bahwa:
-
Pihak
pertama memiliki usaha pangkalan Elpiji 3kg, beserta tabung Gas Elpiji
3kg berjumlah 250 tabung dan mobil pick up Mitsubishi T 120 ss dengan Nopol. sebagi
sarana transportasi pengiriman tabung gas kepada pelanggan.
-
Usaha tersebut saat ini masih berjalan
Berhubung dengan apa yang diuraikan di
atas,Pihak pertama bermaksud menjual dan menyerahkan usaha tersebut diatas
beserta tabung sejumlah 250 biji (tabung) dan mobil Pick up Mitsubishi T 120 ss
Nopol. kepada Pihak kedua.
Para Pihak
yang bertindak sebagaimana tersebut di atas telah menyepakati dan mengikatkan
diri dalam perjanjian jual beli berupa:
a. Tabung
Gas Elpiji sebanyak 250 biji + pelanggan
b. Mobil
Pick Up Mitsubitsi T 120ss dengan nomor polisi
Dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
HARGA
Jual beli tersebut
dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga yang telah
disepakati sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
Pasal 2
CARA
PEMBAYARAN
Pihak
kedua akan memberikan uang tanda jadi separuh dari harga yang disepakati sebesar Rp. 42.500.000,- (Empat puluh dua
juta lima ratus ribu rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada tanggal 19
September 2014 atau setelah surat perjanjian ini ditanda tangani
Sisa
pembayaran sebesar Rp. 42.500.000,- (Empat puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah) akan dibayarkan oleh pihak kedua pada kepada pihak pertama terhitung 30
hari setelah ditandatangani surat perjanjian ini.
Pasal 3
JAMINAN
Pihak
pertama menjamin sepenuhnya bahwa barang-barang
yang dijualnya adalah hak milik pribadi dan tidak tersangkut dalam suatu
perkara atau sengketa
Apabila
pihak kedua tidak memberikan tanda jadi sesuai dengan pasal 2 di atas maka
perjanjian ini batal secara hukum
Apabila
pihak kedua tidak melakukan pembayaran pelunasan sesuai dengan ketentuan pasal
2 di atas maka perjanjian ini batal secara hukum dan pihak pertama akan
mengembalikan uang tanda jadi setelah barang yang dimaksud dalam perjanjian ini
terjual
Pasal 4
WAN
PRESTASI
Pihak
pertama dilarang mendirikan usaha yang sama selama periode pinjaman bank (
periode 3 tahun ) atau membuat kesepakatan dengan pelanggan dengan maksud
mencari keuntungan pribadi atau akan mengalihkan usaha tersebut kepada pihak
ketiga sehingga akan merugikan pihak kedua yang dinggap tindakan wan prestasi
kepada pihak kedua dan akan membatalkan perjanjian peralihan perusahaan
Pasal 5
PENYERAHAN
Pihak
pertama berjanji menyerahkan dokumen/surat barang yang dimaksud kepada pihak
kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh
pembayarannya.
Pasal 6
STATUS
KEPEMILIKAN
Sejak
ditandatanganinya surat perjanjian ini maka selam 30 hari kedepan di sebut masa
peralihan hak milik dan segala keuntungan dan kerugiaan usaha pangkalan
elpiji tersebut menjadi hak milik dan tanggungan kedua belah
pihak.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN
KEPEMILIKAN
Pihak
pertama wajib membantu pihak kedua dalam memproses pembaliknamaan kepememilikan
barang tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait,
Selama masa peralihan tersebut pihak kedua berhak untuk bertanya tentang lika –
liku usaha tersebut dan pihak pertama wajib memberikan solusi
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dibicarakan dan
diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua
belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bila cara musyawarah
tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum.
Demikian
surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi saksi
dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun
Dibuat di : Jember
Tanggal : 19 September 2014
PIHAK PERTAMA
PIHAK
KEDUA
Suprapmi
Dani
utomo
Saksi 1
Saksi 2
Sarwo
danuji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar